Sosialisasi PMK Nomor 22 Tahun 2026

By Setda Purworejo 21 Mei 2026, 14:57:49 WIB Kegiatan
Sosialisasi PMK Nomor 22 Tahun 2026

Keterangan Gambar : Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo


Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau pada Senin, 27 April 2026, yang mengatur pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peraturan ini merevisi PMK 72/2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Tujuan revisi adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan dana, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terkini.  Penyesuaian penggunaan DBHCHT diharapkan lebih akuntabel dan efisien sesuai kondisi terbaru. Peraturan ini mengatur secara terperinci tata cara penggunaan, perencanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung pembangunan daerah di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.  PMK ini menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menyalurkan DBHCHT.

Dalam rangka peningkatan pemahaman Pemerintah Daerah terkait ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Sosialisasi diselenggarakan secara daring pada hari Selasa, 12 Mei 2026, mulai kira-kira pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.






Instagram