Breaking News
- Pembahasan Hasil Fasilitasi Gubernur atas Raperda Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah
- Rapat Konsolidasi Pembangunan Gedung SPPG Jawa Tengah
- Studi Tiru di Kabupaten Kebumen
- Pemberangkatan Jamaah Umroh
- Rakor Persiapan Gumebyar Taun Anyar 2026
- Expose Kajian Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) 2025-2045 Kabupaten Purworejo
- Penerimaan Kunjungan Kerja dari Kabupaten Jepara
- Setda Kabupaten Purworejo Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi dan Capaian SPI
- Pj Sekda Ikut Melepas Keberangkatan Penerima Penghargaan Umroh
- Bagian Kesra Tuntaskan Program Penghargaan Atas Suatu Prestasi Bidang Kegamaan
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
POKOK FUNGSI :
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada Pemerintah Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi.
