Breaking News
- 128 Kepsek di Kabupaten Purworejo Dikukuhkan
- TMMD Sengkuyung Tahap II Sasar Desa Benowo Bener
- Audiensi Dengan LPS, Koordinasi Percepatan Likuidasi Bank Purworejo
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monevbang Triwulan I Tahun Anggaran 2026
- Pembahasan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022
- Perayaan Paskah Umat Kristiani Purworejo 2026
- Live Talk Show Pencegahan Korupsi bagi Pimpinan Daerah Tahun 2026 dengan tema “Kepemimpinan Berintegritas: Antara Godaan Kekuasaan dan Amanah Publik”
- Festiku 2026, Go Digital Go Global
- Audiensi Bersama IPPAT, Perkuat Sinergi Pelayanan Pertanahan
- Budi Wibowo Didaulat Menjadi Ketua Purna Praja Purworejo
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
POKOK FUNGSI :
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada Pemerintah Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi.
