Breaking News
- Monev Pembangunan Jalan di Bruno
- Rakor Verifikasi dan Validasi KDMP
- Penilaian Arsip Usul Musnah
- Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Hadiri Ground Breaking Pengerukan Sedimentasi Bendung Boro
- Bimbingan Teknis Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Pembahasan Evaluasi Naskah Perda Nomor 10 Tahun 2021
- Pejabat Serta Pelaksana Lingkup Setda Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Sekda Purworejo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi Optimalisasi CMS Desa
- Launching Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
POKOK FUNGSI :
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada Pemerintah Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi.
