Breaking News
- Desk Calon Lokasi KDKMP
- Bagian Pemerintahan, Hadiri Rakor Persiapan Tinjauan Penghapusan Aset Desa
- Pemkab Purworejo Dorong Sinergi Penanganan Jalur Mudik 2026
- Jelang Arus Mudik, Bagian Adbang Gelar Rakor Kesiapan Penanganan Jalur Mudik 2026
- Apel Perdana Bulan Maret, Percepatan Pengisian E Kinerja
- Tarhim Desa Puspo, Sekda Suranto Dorong Kebersamaan Masyarakat
- Sosialisasi Penggantian Biaya Pensertipikatan Rumah Sub Inti
- Rapat Koordinasi Khusus Pembahasan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo di Desa Purwodadi
- Rapat Koordinasi Hasil Sementara Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Tim Verifikasi dan Evaluasi Data Penghuni Rumah Sub Inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
POKOK FUNGSI :
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada Pemerintah Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi.
