Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMIN 13 Jan 2022, 21:51:57 WIB

TUGAS :

Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

POKOK FUNGSI :

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada Pemerintah Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi.