- Monev Pembangunan Jalan di Bruno
- Rakor Verifikasi dan Validasi KDMP
- Penilaian Arsip Usul Musnah
- Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Hadiri Ground Breaking Pengerukan Sedimentasi Bendung Boro
- Bimbingan Teknis Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Pembahasan Evaluasi Naskah Perda Nomor 10 Tahun 2021
- Pejabat Serta Pelaksana Lingkup Setda Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Sekda Purworejo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi Optimalisasi CMS Desa
- Launching Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD
Sosialisasi Aktifasi Akun Coretex Pegawai Setda Untuk Pelaporan SPT

Keterangan Gambar : Bagian Umum
Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Purworejo gelar Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax Guna Pelaporan
SPT Tahunan bagi pengelola kepegawaian bagian, Rabu (22/10/2025) bertempat di
Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
Kepala Bagian
Umum Dwi Agung Nugraheni, SSTP, MM menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman dan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax bagi pegawai di lingkup
Setda Kabupaten Purworejo.
Sejak
diberlakukannya Coretax sebagai sistem perpajakan menggantikan DJP Online, oleh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di Tahun 2025, berimbas kepada proses penyampaian SPT Tahunan
PPh 21.
Mulai tahun
2026, penyampaian SPT Tahunan PPh 21 tidak lagi disampaikan via DJP Online,
tetapi melalui Coretax. Oleh karenanya sebelum masa penyampaian SPT Tahunan 21 melalui
Coretax dilaksanakan, maka setiap individu/PNS harus melakukan registrasi akun Coretax
masing-masing dan harus dipastikan memiliki kode otorisasi DJP (sertifikat
elektronik) yang digunakan sebagai tanda tangan digital.
Diharapkan pengelola
kepegawaian di seluruh Bagian Setda untuk bisa mendorong agar setiap ASN di
bagian masing-masing segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum masa pelaporan
berlangsung.


