- Apel Hari Lingkungan Hidup 2026
- Rapat Penilaian Kinerja Perangkat Daerah sampai dengan Bulan Mei Tahun 2026
- Rapat Panitia dan Perencanaan Kegiatan Hari Koperasi Indonesia ke-79 Kabupaten Purworejo
- Purworejo Sukses Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Plh Sekda Dorong Penyelarasan Program Kegiatan Di Lingkup Setda
- Pemkab Purworejo Siap Dukung Program Pembangunan Jateng
- Rapat Koordinasi dan Desk dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
- Rapat Koordinasi Kesiapan Acara Penyerahan Bantuan Kemasyarakatan Presiden Berupa Sapi
- Kepala Bagian Umum Terima Kunjungan Kerja dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal
- Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah
Sosialisasi Aktifasi Akun Coretex Pegawai Setda Untuk Pelaporan SPT

Keterangan Gambar : Bagian Umum
Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Purworejo gelar Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax Guna Pelaporan
SPT Tahunan bagi pengelola kepegawaian bagian, Rabu (22/10/2025) bertempat di
Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
Kepala Bagian
Umum Dwi Agung Nugraheni, SSTP, MM menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman dan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax bagi pegawai di lingkup
Setda Kabupaten Purworejo.
Sejak
diberlakukannya Coretax sebagai sistem perpajakan menggantikan DJP Online, oleh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di Tahun 2025, berimbas kepada proses penyampaian SPT Tahunan
PPh 21.
Mulai tahun
2026, penyampaian SPT Tahunan PPh 21 tidak lagi disampaikan via DJP Online,
tetapi melalui Coretax. Oleh karenanya sebelum masa penyampaian SPT Tahunan 21 melalui
Coretax dilaksanakan, maka setiap individu/PNS harus melakukan registrasi akun Coretax
masing-masing dan harus dipastikan memiliki kode otorisasi DJP (sertifikat
elektronik) yang digunakan sebagai tanda tangan digital.
Diharapkan pengelola
kepegawaian di seluruh Bagian Setda untuk bisa mendorong agar setiap ASN di
bagian masing-masing segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum masa pelaporan
berlangsung.


