- Bimtek SDM Pengurus dan Takmir Masjid, Mushola, serta Pengurus Pondok Pesantren se-Kabupaten Purworejo
- Resik-Resik Goa Seplawan
- Pandan Ketan Unik 2026, Pembaruan Digitalisasi Layanan Keprotokolan
- Pembekalan Kontingen Porprov XVII
- Kenal Pamit Kapolres dan Wakapolres Purworejo
- Penyerahan Penghargaan Bagi 139 DDS
- Baznas Purworejo Salurkan Bantuan Sosial
- ProASN Tahun 2026 bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
- CKG Bagi Pengemudi Angkutan dan Jukir
- Pemkab Purworejo Apresiasi Atlet Pelajar Berprestasi
Bimbingan Teknis Hukum Kontrak bagi PPK
Keterangan Gambar : Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai pelaksanaan hukum kontrak Pengadaan Barang/Jasa khususnya terkait hak dan kewajiban para pihak dalam syarat-syarat umum kontrak, PPK perangkat daerah se-Kabupaten Purworejo mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Kontrak bagi PPK. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo ini berlangsung pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, mulai kira-kira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Restoran Pringsewu Purworejo.
Acara dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo Budi Wibowo. Sedangkan penekanan materi menitikberatkan pada aspek hukum pekerjaan konstruksi agar pelaksanaan proyek daerah dapat berjalan lebih optimal.
Sebagai narasumber adalah Sumarjono, Widyaiswara Ahli Madya dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau memberikan pembekalan terkait pemahaman regulasi terbaru, penerapan aspek legalitas, mitigasi risiko hukum, dan strategi penanganan sengketa dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Peningkatan kapasitas PPK ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menjamin kualitas hasil pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, kapasitas, serta kompetensi para PPK dalam mengelola dan melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan akurat secara hukum dapat terwujud.



