- Rapat Koordinasi Perencanaan Penganggaran Kegiatan DBHCHT Tahun 2027
- Bimbingan Teknis Hukum Kontrak bagi PPK
- Sosialisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi PPPK
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Realisasi Keuangan Tahun Anggaran 2026
- Setda Bagikan Bendera Merah Putih Bagi Masyarakat
- Pawai Karnaval dan Kirab Budaya Desa Kemiri Gebang
- Setda Raih Juara Umum Fun Games Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Penyerahan Hadiah Fun Games Memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Sekda Suranto, Dorong Pelaksanaan Progam Kegiatan Tepat Waktu
- Standar Pelayanan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 22 Tahun 2026

Keterangan Gambar : Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau pada Senin, 27 April 2026, yang mengatur pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peraturan ini merevisi PMK 72/2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Tujuan revisi adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan dana, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terkini. Penyesuaian penggunaan DBHCHT diharapkan lebih akuntabel dan efisien sesuai kondisi terbaru. Peraturan ini mengatur secara terperinci tata cara penggunaan, perencanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung pembangunan daerah di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. PMK ini menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menyalurkan DBHCHT.
Dalam rangka peningkatan pemahaman Pemerintah Daerah terkait ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Sosialisasi diselenggarakan secara daring pada hari Selasa, 12 Mei 2026, mulai sekitar pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.



