Rapat Koordinasi TL LHP Tim BPK RI pada Perumda BPR Bank Purworejo Pascalikuidasi

By Setda Purworejo 07 Nov 2025, 15:23:01 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi TL LHP Tim BPK RI pada Perumda BPR Bank Purworejo Pascalikuidasi

Keterangan Gambar : Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo


Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purwore​jo, Provinsi Jawa Tengah.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Tim BPK RI pada Perumda BPR Bank Purworejo Pascalikuidasi diselenggarakan pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 mulai kira-kira pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat VIP, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Yang diundang pada kegiatan ini adalah Pj Sekretaris Daerah, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Kabupaten Purworejo, Kepala BPKPAD, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, dan Ketua Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo. 




Instagram