- Rapat Koordinasi Perencanaan Penganggaran Kegiatan DBHCHT Tahun 2027
- Bimbingan Teknis Hukum Kontrak bagi PPK
- Sosialisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi PPPK
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Realisasi Keuangan Tahun Anggaran 2026
- Setda Bagikan Bendera Merah Putih Bagi Masyarakat
- Pawai Karnaval dan Kirab Budaya Desa Kemiri Gebang
- Setda Raih Juara Umum Fun Games Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Penyerahan Hadiah Fun Games Memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Sekda Suranto, Dorong Pelaksanaan Progam Kegiatan Tepat Waktu
- Standar Pelayanan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Rapat Koordinasi Permintaan Keterangan oleh Ombudsman RI

Keterangan Gambar : Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Sebagai tindak lanjut atas surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah terkait permintaan keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Permintaan Keterangan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Rapat koordinasi ini merupakan forum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Rapat Koordinasi Permintaan Keterangan oleh Ombudsman Republik Indonesia ini dilaksanakan pada hari Senin, 20 Juli 2026, mulai sekitar pukul 12.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Otonom, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Rapat ini dihadiri oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo Budi Wibowo, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo Sudarmi, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Sebagai pimpinan rapat adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo Budi Wibowo.
Yang dibahas pada rapat koordinasi ini adalah tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), pengawasan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, penguatan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, serta peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



