- Rapat Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Kegiatan DBHCHT Tahun 2026
- 128 Kepsek di Kabupaten Purworejo Dikukuhkan
- TMMD Sengkuyung Tahap II Sasar Desa Benowo Bener
- Audiensi Dengan LPS, Koordinasi Percepatan Likuidasi Bank Purworejo
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monevbang Triwulan I Tahun Anggaran 2026
- Pembahasan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022
- Perayaan Paskah Umat Kristiani Purworejo 2026
- Live Talk Show Pencegahan Korupsi bagi Pimpinan Daerah Tahun 2026 dengan tema “Kepemimpinan Berintegritas: Antara Godaan Kekuasaan dan Amanah Publik”
- Festiku 2026, Go Digital Go Global
Penandatanganan Naskah Kerja Sama

Keterangan Gambar : Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Penandatanganan Naskah Kerja Sama antara Bupati Purworejo dan Ketua Pengadilan Agama Purworejo diselenggarakan pada hari Senin, 6 Oktober 2025, mulai kira-kira pukul 13.45 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Bagelen, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
Penandatanganan nota kesepahaman tentang ”Sinergitas Pelayanan Publik bagi Masyarakat Kabupaten Purworejo” dilaksanakan oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti dan Ketua Pengadilan Agama Purworejo, Irman Fadly. Penandatanganan kerja sama disaksikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Tolkha Amaruddin beserta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait dan jajaran Pengadilan Agama Purworejo.
Maksud dan tujuan nota kesepakatan ini adalah mendekatkan pelayanan, memberikan kemudahan serta kelancaran dalam kepengurusan administrasi kependudukan bagi para pencari keadilan, meningkatkan kuantitas hidup keluarga, perlindungan perempuan dan hak anak, mewujudkan tertib administrasi kependudukan dalam hal identitas kependudukan bagi masyarakat, mempercepat dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat, meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, dan menjamin terlaksanannya putusan terkait hak-hak isteri dan anak pascaperceraian.



