Pemkab Purworejo Jalin Kerja Sama dengan Bapas Kelas II Magelang

By Setda Purworejo 26 Sep 2025, 16:31:17 WIB Kegiatan
Pemkab Purworejo Jalin Kerja Sama dengan Bapas Kelas II Magelang

Keterangan Gambar : Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo


Rapat pembahasan naskah kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang diselenggarakan pada hari Jumat, (19/9/2025) bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmat Junaedi, dan dilanjutkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Ganis Pramudito.

Latar belakang rencana kerja sama dengan Bapas Kelas II Magelang adalah rencana  berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada tahun 2026 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan perlu melakukan persiapan dalam mengakselerasi KUHP tersebut. Hal yang menjadi prioritas pelaksanaan KUHP pada Pasal 85 yang mengatur tentang Pidana Kerja Sosial untuk pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 85 ayat (1) yaitu rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

Maksud dari kerja sama ini adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Adapun tujuan dari Kerjasama ini, adalah Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dan meningkatkan kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakatan, serta meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan.

Bapas Kelas II Magelang menginventarisasi kebutuhan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial; Mengkoordinir pelaksanaan Pidana Kerja Sosial; Menyediakan akses pelaksanaan kegiatan Pembimbingan Kemasyarakatan; Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dan Pidana Kerja Sosial; Memberikan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak; Membantu pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak; Membantu pengawasan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak..

Adapun penyiapan tempat atau lokasi pelaksanaan serta sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak masih menunggu informasi.




Instagram