

- Agro Fest 2025, Upaya Pemkab Purworejo Perkuat Sektor Pertanian
- Pembinaan Tenaga Pengemudi Lingkup Setda
- Pembinaan Pelaku Usaha Distribusi Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi
- Bagian Perekonomian dan SDA Ikuti Bimtek Evaluator Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah
- Pemkab Purworejo Jalin Kerja Sama dengan Bapas Kelas II Magelang
- Pembahasan Pos Pelayanan Pekerja Migran
- Rencana Kerja Sama dengan Unhaka Semarang
- dr Laili Chilmawati Tolkha Dilantik Sebagai Ketua DWP Kabupaten Purworejo
- Pemkab Purworejo Gandeng Bank Jateng dan Pengembang, Permudah Kepemilikan Rumah Bagi ASN dan Non ASN
- Rapat Final Checking Pengajian Akbar Kabupaten Purworejo
Pemkab Purworejo Jalin Kerja Sama dengan Bapas Kelas II Magelang

Keterangan Gambar : Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Rapat pembahasan naskah kerja
sama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Balai Pemasyarakatan Kelas II
Magelang diselenggarakan pada hari Jumat, (19/9/2025) bertempat di Ruang
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten
Purworejo.
Rapat dibuka oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmat Junaedi, dan dilanjutkan oleh
Kepala Bagian Pemerintahan, Ganis Pramudito.
Latar belakang rencana kerja sama
dengan Bapas Kelas II Magelang adalah rencana berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada tahun
2026 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan
Kemasyarakatan perlu melakukan persiapan dalam mengakselerasi KUHP tersebut.
Hal yang menjadi prioritas pelaksanaan KUHP pada Pasal 85 yang mengatur tentang
Pidana Kerja Sosial untuk pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 85 ayat (1) yaitu rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah,
atau lembaga-lembaga sosial lainnya dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan
profesi terpidana.
Maksud dari kerja sama ini adalah
sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau
tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi
Anak. Adapun tujuan dari Kerjasama ini, adalah Meningkatkan sinergitas dan
kolaborasi dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dan meningkatkan
kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakatan, serta meningkatkan pelibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan.
Bapas Kelas II Magelang
menginventarisasi kebutuhan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial;
Mengkoordinir pelaksanaan Pidana Kerja Sosial; Menyediakan akses pelaksanaan
kegiatan Pembimbingan Kemasyarakatan; Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan
Pidana Kerja Sosial.
Pemerintah Kabupaten Purworejo
menyediakan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi
Anak dan Pidana Kerja Sosial; Memberikan dukungan sarana dan prasarana
pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak; Membantu
pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak;
Membantu pengawasan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan
Masyarakat bagi Anak..
Adapun penyiapan tempat atau lokasi pelaksanaan serta sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak masih menunggu informasi.