- Penguatan tentang Fundamental Dewan Pengawas dan Pentingnya Pengawasan terhadap Informasi Keuangan bagi Dewan Pengawas dan SPI BUMD
- Pendampingan PEKPPP Pemerintah Daerah Tahun 2026
- Mentoring Seminar Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII Tahun 2026
- WTP Kembali Diraih Purworejo, Konsisten Wujudkan Akuntabilitas
- Sarasehan Ormas, Jaga Purworejo Tetap Guyub Rukun
- Plh Sekda dan Jajaran Ikuti Rangkaian Peringatan Satpol PP Damkar
- Pemusnahan Ribuan Botol Miras
- Asisten Administrasi Umum Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Linmas dan Damkar
- Asisten Sekda, Aktif Dukung Pelaksanaan MBG
- Bagian Kesra Fasilitasi Rakor MBG
Pemkab Purworejo Jalin Kerja Sama dengan Bapas Kelas II Magelang

Keterangan Gambar : Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Rapat pembahasan naskah kerja
sama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Balai Pemasyarakatan Kelas II
Magelang diselenggarakan pada hari Jumat, (19/9/2025) bertempat di Ruang
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten
Purworejo.
Rapat dibuka oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmat Junaedi, dan dilanjutkan oleh
Kepala Bagian Pemerintahan, Ganis Pramudito.
Latar belakang rencana kerja sama
dengan Bapas Kelas II Magelang adalah rencana berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada tahun
2026 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan
Kemasyarakatan perlu melakukan persiapan dalam mengakselerasi KUHP tersebut.
Hal yang menjadi prioritas pelaksanaan KUHP pada Pasal 85 yang mengatur tentang
Pidana Kerja Sosial untuk pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 85 ayat (1) yaitu rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah,
atau lembaga-lembaga sosial lainnya dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan
profesi terpidana.
Maksud dari kerja sama ini adalah
sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau
tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi
Anak. Adapun tujuan dari Kerjasama ini, adalah Meningkatkan sinergitas dan
kolaborasi dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dan meningkatkan
kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakatan, serta meningkatkan pelibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan.
Bapas Kelas II Magelang
menginventarisasi kebutuhan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial;
Mengkoordinir pelaksanaan Pidana Kerja Sosial; Menyediakan akses pelaksanaan
kegiatan Pembimbingan Kemasyarakatan; Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan
Pidana Kerja Sosial.
Pemerintah Kabupaten Purworejo
menyediakan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi
Anak dan Pidana Kerja Sosial; Memberikan dukungan sarana dan prasarana
pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak; Membantu
pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak;
Membantu pengawasan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan
Masyarakat bagi Anak..
Adapun penyiapan tempat atau lokasi pelaksanaan serta sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak masih menunggu informasi.



