- 11 Atlet Terbaik Purworejo Siap Berlaga di Peparpeda Jateng 2026
- Orientasi Pengenalan Nilai Dan Etika Instansi Bagi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024
- Ramah Tamah bersama Paskibraka 2026
- ASN Setda, Ikuti Upacara Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI di Alun-alun Purworejo
- Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Purworejo Berlangsung Khidmat
- Rapat Koordinasi Perencanaan Penganggaran Kegiatan DBHCHT Tahun 2027
- Bimbingan Teknis Hukum Kontrak bagi PPK
- Sosialisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi PPPK
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Realisasi Keuangan Tahun Anggaran 2026
- Setda Bagikan Bendera Merah Putih Bagi Masyarakat
Pembahasan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022

Keterangan Gambar : Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Pemerintah Kabupaten Purworejo terus memperkuat komitmen dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
Dengan adanya peraturan bupati ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses informasi yang jelas bagi masyarakat. Aturan yang terstruktur akan memudahkan masyarakat dalam mengajukan hibah dan bantuan sosial. Selain itu, pemerintah memastikan proses penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pembahasan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo diselenggarakan pada hari Selasa, 21 April 2026 mulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat VIP Lantai I, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo. Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan ini.



