- Penguatan tentang Fundamental Dewan Pengawas dan Pentingnya Pengawasan terhadap Informasi Keuangan bagi Dewan Pengawas dan SPI BUMD
- Pendampingan PEKPPP Pemerintah Daerah Tahun 2026
- Mentoring Seminar Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII Tahun 2026
- WTP Kembali Diraih Purworejo, Konsisten Wujudkan Akuntabilitas
- Sarasehan Ormas, Jaga Purworejo Tetap Guyub Rukun
- Plh Sekda dan Jajaran Ikuti Rangkaian Peringatan Satpol PP Damkar
- Pemusnahan Ribuan Botol Miras
- Asisten Administrasi Umum Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Linmas dan Damkar
- Asisten Sekda, Aktif Dukung Pelaksanaan MBG
- Bagian Kesra Fasilitasi Rakor MBG
Pembahasan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022

Keterangan Gambar : Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Pemerintah Kabupaten Purworejo terus memperkuat komitmen dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
Dengan adanya peraturan bupati ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses informasi yang jelas bagi masyarakat. Aturan yang terstruktur akan memudahkan masyarakat dalam mengajukan hibah dan bantuan sosial. Selain itu, pemerintah memastikan proses penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pembahasan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo diselenggarakan pada hari Selasa, 21 April 2026 mulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat VIP Lantai I, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo. Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan ini.



