- Penguatan tentang Fundamental Dewan Pengawas dan Pentingnya Pengawasan terhadap Informasi Keuangan bagi Dewan Pengawas dan SPI BUMD
- Pendampingan PEKPPP Pemerintah Daerah Tahun 2026
- Mentoring Seminar Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII Tahun 2026
- WTP Kembali Diraih Purworejo, Konsisten Wujudkan Akuntabilitas
- Sarasehan Ormas, Jaga Purworejo Tetap Guyub Rukun
- Plh Sekda dan Jajaran Ikuti Rangkaian Peringatan Satpol PP Damkar
- Pemusnahan Ribuan Botol Miras
- Asisten Administrasi Umum Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Linmas dan Damkar
- Asisten Sekda, Aktif Dukung Pelaksanaan MBG
- Bagian Kesra Fasilitasi Rakor MBG
Kepala Bagian Umum Terima Kunjungan Kerja dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal

Keterangan Gambar : Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal melaksanakan Kunjungan Kerja terkait Rencana Pencairan Sisa Gaji Bupati dan Wakil Bupati pada hari Jumat, 22 Mei 2026, mulai kira-kira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang VIP, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan diskusi terkait rencana pencairan sisa gaji Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.33-280 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Tengah tanggal 22 Februari 2021.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Dwi Agung Nugraheni, menerima kunjungan kerja tersebut. Dwi Agung Nugraheni menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyesuaian administrasi dan kebijakan terkait hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya yang perlu diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar pelaksanaan pembayaran mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025.
Dari hasil diskusi dan sharing informasi yang telah dilaksanakan, diharapkan dapat menjadi bahan referensi serta mempererat koordinasi dan kerja sama antarpemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah.



