Rapat Koordinasi dalam Rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

By Setda Purworejo 29 Apr 2026, 16:30:00 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi dalam Rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Keterangan Gambar : Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo


Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi secara daring melalui zoom yang membahas kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kegiatan ini  diikuti oleh 14 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Agenda pada rapat koordinasi ini adalah audiensi bersama Kementerian ATR/BPN  dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kegiatan diselenggarakan pada hari Senin, 27 April 2026, mulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Command Centre, Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian  Kabupaten Purworejo.  

Kegiatan ini diiikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Suranto, bersama perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo. Fokus pembahasan pada audiensi ini adalah upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan, terutama dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengurangi luas lahan produktif.

Pada forum ini juga ditegaskan bahwa Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/675/2021 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Purworejo (SK LP2B) agar tetap dipertahankan, mengingat capaian Kabupaten Purworejo telah memenuhi persyaratan di atas 87 persen. Hal ini menjadi komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung kebijakan nasional di sektor agraria dan tata ruang.




Instagram