- Rapat Koordinasi dalam Rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
- Rapat terkait Permohonan Bantuan Pengadaan/Penyambungan Jaringan Listrik oleh Yayasan DPYP
- Penyampaian Surat Pembatalan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan PT Mahardika Adidaya
- 40 Warung Z-Mart DIresmikan, Wujudkan Kemandirian Ekonomi Umat
- Kabag Perekonomian dan SDA Sukses Pimpin Upacara Hari Otda ke-XXX
- Hari Kedua CKG, Wujudkan ASN yang Sehat dan Produktif
- Plt Kabag Kesra Hadiri Haflah dan Halal Bihalal PP ASH Shiddiqiyyah
- Upacara Peringatan Hari Otda ke-XXX Tahun 2026 Kabupaten Purworejo
- Peninjauan Lokasi Kebakaran Rumah di Kemiri
- ASN Setda Antusias Ikuti CKG
Kabag Organisasi Jadi Narsum Sosialisasi SE TPP

Keterangan Gambar : Dokumentasi
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purworejo, Dwita Puspitasari Novebriarti SH menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor : 100.3.4.2/408 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, di Ruang Rapat VVIP Lantai 1 BPKPAD Kabupaten Purworejo, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi ini digelar BPKAD Kabupaten Purworejo dengan
menggandeng Bagian Organisasi dan BKPSDM Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh
Kepala Bidang PPIPKA BKPSDM Asti Setyaningrum SPsi MM.
Kepala Bagian Organisasi dalam kesempatan ini menjelaskan secara detail hal-hal yang tercantum dalam Surat Edaran tentang TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, yang memuat ketentuan pelaksanaan, penilaian kinerja perangkat daerah dan komponen pengurangan TPP. Ia juga menegaskan bahwa seluruh ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.



