- Karnaval PAUD/TK Tingkat Kabupaten Purworejo
- Pemkab dan Kejari Jalin Kerjasama Hukum Perdana dan TUN
- 11 Atlet Terbaik Purworejo Siap Berlaga di Peparpeda Jateng 2026
- Orientasi Pengenalan Nilai Dan Etika Instansi Bagi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024
- Ramah Tamah bersama Paskibraka 2026
- ASN Setda, Ikuti Upacara Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI di Alun-alun Purworejo
- Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Purworejo Berlangsung Khidmat
- Rapat Koordinasi Perencanaan Penganggaran Kegiatan DBHCHT Tahun 2027
- Bimbingan Teknis Hukum Kontrak bagi PPK
- Sosialisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi PPPK
Kabag Organisasi Jadi Narsum Sosialisasi SE TPP

Keterangan Gambar : Dokumentasi
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purworejo, Dwita Puspitasari Novebriarti SH menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor : 100.3.4.2/408 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, di Ruang Rapat VVIP Lantai 1 BPKPAD Kabupaten Purworejo, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi ini digelar BPKAD Kabupaten Purworejo dengan
menggandeng Bagian Organisasi dan BKPSDM Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh
Kepala Bidang PPIPKA BKPSDM Asti Setyaningrum SPsi MM.
Kepala Bagian Organisasi dalam kesempatan ini menjelaskan secara detail hal-hal yang tercantum dalam Surat Edaran tentang TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, yang memuat ketentuan pelaksanaan, penilaian kinerja perangkat daerah dan komponen pengurangan TPP. Ia juga menegaskan bahwa seluruh ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.



