Rapat Koordinasi Khusus Pembahasan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo di Desa Purwodadi

By Setda Purworejo 27 Feb 2026, 16:35:51 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi Khusus Pembahasan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo di Desa Purwodadi

Keterangan Gambar : Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo


Rapat Koordinasi Khusus Pembahasan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo di Desa Purwodadi diselenggarakan pada hari Senin, 23 Februari 2026, mulai sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sebagai pimpinan rapat adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Suranto.

Rapat ini diselenggarakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo. Peserta rapat adalah Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPKPAD, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Purwodadi, serta Kepala Desa Purwodadi.

Yang dibahas pada rapat koordinasi ini adalah perbedaan luas tanah pada sertifikat (24.237 m²) dengan data pada sistem digital BPN (23.450 m²), terdapat selisih 787 m² yang saat ini digunakan sebagai Pustu (Puskesmas Pembantu). BPN menyarankan penataan batas agar data digital sesuai dengan sertifikat dan kondisi riil. Permasalahan  kedua yang dibahas adalah mengenai eks SDN Rawong, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi yang digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diklaim sebagai aset desa, namun masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Purworejo. Apabila dokumen desa kuat, disarankan menempuh jalur pengadilan sebagai dasar penghapusan aset. Jika tidak, tanah tersebut tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Purworejo.

  




Instagram