- Pembinaan Kearsipan Lingkup Setda
- Pimpin Apel, Sekda Tekankan Kedisiplinan Jajarannya
- Buka Bersama DPC PKB Purworejo, Merajut Kebersamaan Dalam Mewujudkan Pembangunan
- Gerakan Pangan Murah Serentak, Jaga Stabilitas Jelang Idhul Fitri
- Asisten Administrasi dan Umum, Dukung Pelaskanaan GPM
- Berkah Ramadhan Bersama Paguyuban Pengusaha Purworejo
- Rapat Penilaian Kinerja Perangkat Daerah
- Rakor TIm Penilai Kinerja PD, 2 PD Tak Capai Target Bulan Februari
- Rakor Persiapan Evaluasi PSN
- Festival Hadroh 2026, Penguatan Ukhuwah Melalui Kesenian
Rapat Koordinasi Tim Verifikasi dan Evaluasi Data Penghuni Rumah Sub Inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Verifikasi dan Evaluasi Data Penghuni Rumah Sub Inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 18 Februari 2026, mulai sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sebagai pimpinan rapat adalah Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Ari Wibowo.
Tim verifikasi dan evaluasi data penghuni Rumah Sub Inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/34/2026 tanggal 30 Januari 2026. Tim ini memiliki tugas melakukan pendataan penghuni perumahan sub inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo; melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penghuni perumahan sub inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo; menyajikan data penghuni perumahan sub inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo untuk ditetapkan sebagai penerima penggantian biaya pensertipikatan; membantu proses penggantian biaya pensertipikatan rumah sub inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Badan Pengelola Perumahan Sub Inti.



