- Rapat Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Kegiatan DBHCHT Tahun 2026
- 128 Kepsek di Kabupaten Purworejo Dikukuhkan
- TMMD Sengkuyung Tahap II Sasar Desa Benowo Bener
- Audiensi Dengan LPS, Koordinasi Percepatan Likuidasi Bank Purworejo
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monevbang Triwulan I Tahun Anggaran 2026
- Pembahasan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022
- Perayaan Paskah Umat Kristiani Purworejo 2026
- Live Talk Show Pencegahan Korupsi bagi Pimpinan Daerah Tahun 2026 dengan tema “Kepemimpinan Berintegritas: Antara Godaan Kekuasaan dan Amanah Publik”
- Festiku 2026, Go Digital Go Global
Rapat Koordinasi Tim Verifikasi dan Evaluasi Data Penghuni Rumah Sub Inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Verifikasi dan Evaluasi Data Penghuni Rumah Sub Inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 18 Februari 2026, mulai sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sebagai pimpinan rapat adalah Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Ari Wibowo.
Tim verifikasi dan evaluasi data penghuni Rumah Sub Inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/34/2026 tanggal 30 Januari 2026. Tim ini memiliki tugas melakukan pendataan penghuni perumahan sub inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo; melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penghuni perumahan sub inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo; menyajikan data penghuni perumahan sub inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo untuk ditetapkan sebagai penerima penggantian biaya pensertipikatan; membantu proses penggantian biaya pensertipikatan rumah sub inti Kelurahan Katerban Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Badan Pengelola Perumahan Sub Inti.



