- Monev Pembangunan Jalan di Bruno
- Rakor Verifikasi dan Validasi KDMP
- Penilaian Arsip Usul Musnah
- Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Hadiri Ground Breaking Pengerukan Sedimentasi Bendung Boro
- Bimbingan Teknis Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Pembahasan Evaluasi Naskah Perda Nomor 10 Tahun 2021
- Pejabat Serta Pelaksana Lingkup Setda Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Sekda Purworejo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi Optimalisasi CMS Desa
- Launching Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD
Pemkab Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama, Sinergikan Pelayanan Publik

Keterangan Gambar : Prokopim
Penjabat
(Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo dr Tolkha
Amaruddin Sp THT MKes hadir menyaksikan dan mendampingi Bupati Purworejo saat melaksanakan
penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergitas Pelayanan Publik
Bagi Masyarakat Kabupaten Purworejo dengan Pengadilan Agama (PA) Purworejo
Kelas IB pada Senin (6/10/2025).
Kerja sama ini sebagai upaya
percepatan pelayanan publik bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan bidang
peradilan agama di wilayah Kabupaten Purworejo.
Penandatanganan dilakukan
langsung oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH bersama Ketua PA Purworejo Irman
Fadly SAg MH dan disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Purworejo dr. Tolkha Amaruddin dan jajaran pimpinan perangkat daerah terkait
serta jajaran PA Purworejo.
Bupati dalam sambutannya
menyampaikan terima kasih dan apresiasi yg tinggi kepada Pengadilan Agama
Purworejo yang telah melakukan penandatanganan kerjasama hari ini, sebagai
langkah tepat dan strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
pencari keadilan yang ada di Kabupaten Purworejo.
Melalui pengintegrasian
pelayanan, Bupati berharap dapat mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah,
transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, akuntabel,
sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
"Saya yakin dengan kerjasama
ini, akan sangat membantu dan sangat memudahkan masyarakat pencari keadilan
dalam mendapatkan pelayanan yang semakin efektif, efisien, tanpa harus menunggu
lama dan bertele-tele," ujarnya.



