- Rapat Technical Meeting dan Penetapan Peserta MTQH Tingkat Provinsi Jawa Tengah XXXI Tahun 2025
- Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV 2025
- Rapat Tim Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Bulan September 2025
- Pemkab Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama, Sinergikan Pelayanan Publik
- Bagian Pemerintahan Sukses Laksanakan Fasilitasi Kerja Sama Daerah
- Bagian Kesra Berperan Aktif Dalam Satgas MBG, Pastikan MBG Sesuai SOP
- Fasilitasi Pelayanan Protokol Monev MBG
- Rapat Persiapan Sosialisasi Hibah Insentif Guru Ngaji Dan Pengajar Keagamaan Di Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Rapat Pembahasan Percepatan dan Penanganan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Pj Sekda Hadiri Paparan dan Pemenuhan Data Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum
Pemkab Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama, Sinergikan Pelayanan Publik

Keterangan Gambar : Prokopim
Penjabat
(Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo dr Tolkha
Amaruddin Sp THT MKes hadir menyaksikan dan mendampingi Bupati Purworejo saat melaksanakan
penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergitas Pelayanan Publik
Bagi Masyarakat Kabupaten Purworejo dengan Pengadilan Agama (PA) Purworejo
Kelas IB pada Senin (6/10/2025).
Kerja sama ini sebagai upaya
percepatan pelayanan publik bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan bidang
peradilan agama di wilayah Kabupaten Purworejo.
Penandatanganan dilakukan
langsung oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH bersama Ketua PA Purworejo Irman
Fadly SAg MH dan disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Purworejo dr. Tolkha Amaruddin dan jajaran pimpinan perangkat daerah terkait
serta jajaran PA Purworejo.
Bupati dalam sambutannya
menyampaikan terima kasih dan apresiasi yg tinggi kepada Pengadilan Agama
Purworejo yang telah melakukan penandatanganan kerjasama hari ini, sebagai
langkah tepat dan strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
pencari keadilan yang ada di Kabupaten Purworejo.
Melalui pengintegrasian
pelayanan, Bupati berharap dapat mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah,
transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, akuntabel,
sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
"Saya yakin dengan kerjasama
ini, akan sangat membantu dan sangat memudahkan masyarakat pencari keadilan
dalam mendapatkan pelayanan yang semakin efektif, efisien, tanpa harus menunggu
lama dan bertele-tele," ujarnya.