Sosialisasi Pelaksanaan PM-PEKPPP Tahun 2025

By Setda Purworejo 19 Sep 2025, 10:04:44 WIB Kegiatan
 Sosialisasi Pelaksanaan PM-PEKPPP Tahun 2025

Keterangan Gambar : Bagian Organisasi


Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan PM-PEKPPP Tahun 2025 dilaksanakan pada hari Jumat, 12 September 2025 mulai kira-kira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, Kepala Bagian Organisasi menyampaikan bahwa Agenda PEKKPPP Tahun 2025 difokuskan pada penerapan digital governance menuju human-based governance.

Sementara untuk pelaksanaan Evaluasi RB Tahun 2025 difokuskan untuk mengukur, menganalisis, dan meningkatkan kualitas pelayanan public. Pada tahun 2025 seluruh Kabupaten/ Kota wajib melaksanakan Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PMPEKPPP). Adapun untuk pelaksanaan PEKPP Tahun 2025, lokus PEKPPP Mandiri pada Pemerintah Daerah yaitu Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Kemiri, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah, Puskesmas Loano, Kecamatan Purwodadi, RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro. Adapun Aspek yang menjadi penilaian dalam PEKPPP 2025 diantaranya adalah Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, SIPP, Konsultasi Pengaduan, dan Inovasi.




Instagram