- 128 Kepsek di Kabupaten Purworejo Dikukuhkan
- TMMD Sengkuyung Tahap II Sasar Desa Benowo Bener
- Audiensi Dengan LPS, Koordinasi Percepatan Likuidasi Bank Purworejo
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monevbang Triwulan I Tahun Anggaran 2026
- Pembahasan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022
- Perayaan Paskah Umat Kristiani Purworejo 2026
- Live Talk Show Pencegahan Korupsi bagi Pimpinan Daerah Tahun 2026 dengan tema “Kepemimpinan Berintegritas: Antara Godaan Kekuasaan dan Amanah Publik”
- Festiku 2026, Go Digital Go Global
- Audiensi Bersama IPPAT, Perkuat Sinergi Pelayanan Pertanahan
- Budi Wibowo Didaulat Menjadi Ketua Purna Praja Purworejo
Sosialisasi Pelaksanaan PM-PEKPPP Tahun 2025

Keterangan Gambar : Bagian Organisasi
Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan
PM-PEKPPP Tahun 2025 dilaksanakan pada hari Jumat, 12 September 2025 mulai
kira-kira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Rapat Asisten
Perekonomian dan Pembangunan. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan
dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan
dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, Kepala Bagian Organisasi
menyampaikan bahwa Agenda PEKKPPP Tahun 2025 difokuskan pada penerapan digital
governance menuju human-based governance.
Sementara untuk pelaksanaan Evaluasi RB Tahun 2025 difokuskan untuk mengukur, menganalisis, dan meningkatkan kualitas pelayanan public. Pada tahun 2025 seluruh Kabupaten/ Kota wajib melaksanakan Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PMPEKPPP). Adapun untuk pelaksanaan PEKPP Tahun 2025, lokus PEKPPP Mandiri pada Pemerintah Daerah yaitu Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Kemiri, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah, Puskesmas Loano, Kecamatan Purwodadi, RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro. Adapun Aspek yang menjadi penilaian dalam PEKPPP 2025 diantaranya adalah Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, SIPP, Konsultasi Pengaduan, dan Inovasi.



