Pembinaan BUMD oleh Bupati Purworejo

By Setda Purworejo 22 Okt 2026, 14:33:40 WIB Kegiatan
Pembinaan BUMD oleh Bupati Purworejo

Keterangan Gambar : Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dapat dapat menjadi entitas bisnis yang sehat, kuat, dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah. Keberadaan BUMD juga dinilai mampu membuka lapangan kerja di daerah, memancing peran aktif sektor swasta, serta menjadi buffer zone atau zona penyangga di bidang-bidang strategis, termasuk di bidang pangan.

Sebagai bagian dari keuangan negara, maka pelaksanaan kegiatan BUMD tidak lepas dari peran dan tanggung jawab eksekutif; dalam hal ini Kepala Daerah yang memegang kekuasan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Disebutkan bahwa kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Salah satu tugas bupati sebagai kepala daerah adalah melakukan pembinaan umum, teknis, manajemen, organisasi, serta keuangan BUMD (dibantu oleh sekretaris daerah atau Tim Pembina BUMD/Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam).

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo menghadiri kegiatan Pembinaan BUMD oleh Bupati Purworejo pada hari Senin, 19 Oktober 2026, mulai kira-kira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Perumdam Tirta Perwitasari Purworejo.




Instagram