

- Agro Fest 2025, Upaya Pemkab Purworejo Perkuat Sektor Pertanian
- Pembinaan Tenaga Pengemudi Lingkup Setda
- Pembinaan Pelaku Usaha Distribusi Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi
- Bagian Perekonomian dan SDA Ikuti Bimtek Evaluator Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah
- Pemkab Purworejo Jalin Kerja Sama dengan Bapas Kelas II Magelang
- Pembahasan Pos Pelayanan Pekerja Migran
- Rencana Kerja Sama dengan Unhaka Semarang
- dr Laili Chilmawati Tolkha Dilantik Sebagai Ketua DWP Kabupaten Purworejo
- Pemkab Purworejo Gandeng Bank Jateng dan Pengembang, Permudah Kepemilikan Rumah Bagi ASN dan Non ASN
- Rapat Final Checking Pengajian Akbar Kabupaten Purworejo
Pembinaan Pelaku Usaha Distribusi Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi

Keterangan Gambar : Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha
Distribusi Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di
Kabupaten Purworejo diselenggarakan di Ruang Otonom Sekretariat Daerah
Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, (24/9/2025 bertempat di Ruang Otonom
Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sebagai pemimpin rapat adalah Plt
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suranto.
Pupuk merupakan salah satu sarana
budi daya pertanian dan perikanan yang penting dalam peningkatan produksi
pertanian dan perikanan guna mencapai ketahanan pangan nasional.
Pemerintah telah memberikan
subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu.
Dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan, diperlukan tata
kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Sasaran Tata Kelola Pupuk
Bersubsidi untuk memastikan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang
tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu,
dan tepat penerima.
Sesuai Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk
Bersubsidi, penyaluran pupuk sekarang menganut 7 tepat; yakni tepat
jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, tepat harga, dan
tepat sasaran.
Dinyatakan dalam perpres tersebut
bahwa penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima,
jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok
penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
Dalam kegiatan ini, ditekankan jangan sampai ada penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.