- Penguatan tentang Fundamental Dewan Pengawas dan Pentingnya Pengawasan terhadap Informasi Keuangan bagi Dewan Pengawas dan SPI BUMD
- Pendampingan PEKPPP Pemerintah Daerah Tahun 2026
- Mentoring Seminar Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII Tahun 2026
- WTP Kembali Diraih Purworejo, Konsisten Wujudkan Akuntabilitas
- Sarasehan Ormas, Jaga Purworejo Tetap Guyub Rukun
- Plh Sekda dan Jajaran Ikuti Rangkaian Peringatan Satpol PP Damkar
- Pemusnahan Ribuan Botol Miras
- Asisten Administrasi Umum Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Linmas dan Damkar
- Asisten Sekda, Aktif Dukung Pelaksanaan MBG
- Bagian Kesra Fasilitasi Rakor MBG
Pembinaan Pelaku Usaha Distribusi Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi

Keterangan Gambar : Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha
Distribusi Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di
Kabupaten Purworejo diselenggarakan di Ruang Otonom Sekretariat Daerah
Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, (24/9/2025 bertempat di Ruang Otonom
Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sebagai pemimpin rapat adalah Plt
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suranto.
Pupuk merupakan salah satu sarana
budi daya pertanian dan perikanan yang penting dalam peningkatan produksi
pertanian dan perikanan guna mencapai ketahanan pangan nasional.
Pemerintah telah memberikan
subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu.
Dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan, diperlukan tata
kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Sasaran Tata Kelola Pupuk
Bersubsidi untuk memastikan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang
tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu,
dan tepat penerima.
Sesuai Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk
Bersubsidi, penyaluran pupuk sekarang menganut 7 tepat; yakni tepat
jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, tepat harga, dan
tepat sasaran.
Dinyatakan dalam perpres tersebut
bahwa penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima,
jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok
penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
Dalam kegiatan ini, ditekankan jangan sampai ada penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.



