Pembinaan Pelaku Usaha Distribusi Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi

By Setda Purworejo 26 Sep 2025, 16:49:53 WIB Kegiatan
Pembinaan Pelaku Usaha Distribusi Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi

Keterangan Gambar : Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo


Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Distribusi Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Kabupaten Purworejo diselenggarakan di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, (24/9/2025 bertempat di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sebagai pemimpin rapat adalah Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suranto.

Pupuk merupakan salah satu sarana budi daya pertanian dan perikanan yang penting dalam peningkatan produksi pertanian dan perikanan guna mencapai ketahanan pangan nasional.

Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu. Dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan, diperlukan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,  penyaluran pupuk sekarang menganut 7 tepat; yakni tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, tepat harga, dan tepat sasaran.

Dinyatakan dalam perpres tersebut bahwa penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.

Dalam kegiatan ini, ditekankan jangan sampai ada penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.





Instagram