Insentif RT/RW Tahap Pertama Dicairlan Cetak
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo   
Jumat, 15 Mei 2020 09:57

Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kecamatan Kutoarjo telah menerima insentif tahap pertama dari Pemkab Purworejo. Insentif diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH kepada perwakilan Ketua RT dan Ketua RW yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kutoarjo, Jum’at (15/5/2020).

Pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW merupakan kebijakan Pemkab Purworejo yang dilaksanakan pada tahun 2020. Dan sebagai payung hukumnya, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RTdan Ketua RW dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.

Wabup pada kesempatan itu menyampaikan ucapkan selamat kepada para Ketua RT dan RW, yang hari ini mendapatkan insentif. Dengan pemberian insentif ini diharapkan dapat memberikan manfaat, terlebih di tengah kesulitan hidup saat ini akibat pandemi Covid-19.

“Pemberian insentif ini merupakan  penghargaan Pemda kepada Ketua RT dan Ketua RW atas pengabdian dan kerjasamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dijelaskan Wabup, jumlah Ketua RT yang menerima insentif sejumlah 4156 untuk desa dan 519 untuk kelurahan. Sedangkan Ketua RW berjumlah 1522 untuk desa dan 320 untuk kelurahan.

Sesuai Keputusan Bupati, insentif yang diterima sebesar Rp. 250.000 per bulan, yang dibayarkan setiap bulan atau sesuai anggaran kas pada kecamatan untuk insentif kelurahan dan empat bulan sekali untuk insentif di desa.

“Mudah-mudahan ini akan memotivasi Ketua RT dan Ketua RW untuk memberikan pengabdian terbaiknya kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing. Termasuk untuk menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman Covid-19, dengan terus mendorong penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiyadi SSos menjelaskan, insentif Ketua RT dan Ketua RW ditingkat desa diberikan empat bulan sekali. Sehingga masing-masing RT RW akan menerima insentif sebesar Rp 1.000.000. Karena berkait dengan penghasilan seseorang yang berasal dari dana pemerintah, maka peraturan perpajakan tetap akan diberlakukan.

Pemberian insentif Ketua RT dan Ketua RW tahap pertama ini  dilakukan di wilayah Kecamatan Kutoarjo dengan pertimbangan tertentu. Yakni karena desa-desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kutoarjo sudah mencairkan insentif Ketua RT dan Ketua RW sampai dengan bulan April 2020.

Dikatakan Agus jika sampai saat  ini dari 494 desa/kelurahan, 25 kelurahan di Kabupaten Purworejo semuanya telah menyalurkan insentif Ketua RT dan Ketua RW. Sedangkan 469 desa, yang telah mengajukan baru sebanyak 203 desa.

“Kami minta kepada desa-desa yang belum mengajukan insentif Ketua RT dan Ketua RW, untuk segera melaksanakan permohonan pencairannya,” kata Agus.