Bangunan pada RMJ Akan Diberi Teguran Cetak
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo   
Selasa, 23 Juli 2019 09:38

 

Menindaklanjuti surat dari Bina Marga Pusat yang berisi tentang Pemindahan Bangunan di Dalam Ruang Milik Jalan (RMJ), telah diadakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Asisten II, Senin (22/7). Rapat dipimpin Kepala Bagian Pembangunan Hadi Sadsilo SP MM, dan diikuti sejumlah instansi terkait.

 

Dalam rapat terungkap bahwa sesuai hasil survey dari Bina Marga di Ruas Jalan Wawar-Congot (di depan Pabrik Ban PT. Arami Jaya), terdapat bangunan warung di Ruang Milik Jalan yang tidak berizin. Selain itu, bangunan permanen pada Ruang Milik Jalan akan diberikan teguran.

Teguran terdiri dari teguran I. II dan III. Setiap teguran memiliki jarak 1 bulan. Jika sampai teguran III tidak ada pemindahan atau pembongkaran bangunan, maka DPUPR akan membuat rekomendasi surat ke Satpol PP. Selain itu juga akan diadakan koordinasi terkait dengan penertiban bangunan non permanen