Bupati Lantik Tiga Puluh Empat Pejabat Fungsional Cetak
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo   
Kamis, 26 Agustus 2021 10:52

Bupati Puworejo R.H. Agus Bastian, S.E., M.M. melantik dan mengambil sumpah 34 (tiga puluh empat) orang  Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, di Ruang Arahiwang pada hari Rabu tanggaL 25 Agustus 2021. Pejabat Fungsional yang dilantik terdiri dari 2 Dokter Ahli Utama, 9 Guru Ahli Pratama, 22 Bidan Terampil dan 1 Arsiparis Ahli Muda.

Acara yang dilakukan dengan singkat serta menerapkan protokol kesehatan ketat itu, juga dihadiri Wakil Bupati Hj. Yuli Hastuti, S.H., Asisten Administrasi dan Kesra Drs. Pram Prasetya Achmad, M.M., Kepala BKD Drg. Nancy Megawati, M.M. dan pejabat terkait lainya.

 

Bupati dalam sambutanya berharap agar para pejabat fungsional dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan terus mengembangkan kompetensi diri, dedikasi serta integritas. “Dalam rangka memenuhi harapan dan tuntutan publik terhadap kinerja Pemerintah, berbagai kebijakan selalu dikaji dan diperbaharui untuk memenuhi standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Untuk itu diperlukan pembinaan dan pengembangan kemampuan secara terencana dan terprogram, salah satunya melalui rumpun Jabatan Fungsional,” katanya.

Dikatakankan bahwa diangkatnya para PNS dalam jabatan fungsional karena telah memenuhi syarat administratif, memiliki kualifikasi tertentu, memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Formasi Jabatan Fungsional yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, paling lambat 1 tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat mendukung adanya jabatan fungsional, karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Bupati, selama ini masih banyak anggapan bahwa jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang kurang menarik dan tidak bergengsi seperti halnya jabatan administrasi. Padahal dalam berbagai peraturan kepegawaian yang ada, jabatan fungsional adalah kelompok jabatan PNS yang setara dengan jabatan administrasi. “Bahkan apabila memenuhi syarat dalam beberapa aspek, memiliki jenjang karir yang lebih luas daripada jabatan administrasi diantaranya dalam hal jenjang pangkat, tunjangan jabatan serta batas usia pensiun,” tegas Bupati.

Di singgung pula oleh Bupati terkait dengan visi dan misi pembangunan kedepan yakni “PURWOREJO BERDAYA SAING TAHUN 2025”, ia berharap para Pejabat Fungsional bisa turut memberikan kontribusi secara aktif, utamanya dalam mewujudkan salah satu misi yakni mewujudkan sumberdaya manusia yang berdaya saing. Untuk itu, ia minta Pejabat Fungsional jangan menjadi pegawai biasa-biasa saja.

“Jadilah pegawai yang kreatif dan inovatif, melaksanakan tugas dengan cerdas dan ikhlas, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta berkontribusi bagi kemajuan daerah dan kejayaan bangsa Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, yang mengakibatkan banyak program dan kegiatan menjadi tertunda atau bahkan dibatalkan, kreativitas dan inovasi aparatur sangat diperlukan untuk mengoptimalkan segala keterbatasan yang ada,” pungkasnya.

Terakhir diperbarui pada Kamis, 26 Agustus 2021 10:58