Tim Pemkab Purworejo Ikuti Workshop Di BKN Cetak
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo   
Rabu, 02 September 2020 08:14

Dalam rangka menyongsong rencana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah melakukan persiapan secara komprehensif. Salah satunya dengan membentuk tim sebagai pionir persiapan penerapan PP tersebut. 

Tim yang dipimpin Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, melakukan konsultasi dan workshop di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, mulai Rabu hingga Jum’at (2-4/9/2020).  Sebelum dilaksanakan workshop, rombongan sempat diterima secara langsung oleh Kepala BKN Dr Ir Bima Haria Wibisana, MSIS.  “Tujuannya untuk memahami dan meningkatkan kemampuan teknis penerapan PP 30 , khususnya yang terkait dengan metode penilaian perilaku 360° dan Sistem Informasi ASN,” jelas Sekda.

Selain Sekda, sejumlah pejabat turut mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Kepala BKD, Kepala BPPKAD, Plt Kepala Dinkominfo, Kabag Humas dan Protokol, Kabag Pembangunan, Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan Aparatur, Sekretaris BKD dan beberapa pejabat eselon IV dari sejumlah Perangkat Daerah. Workshop dibuka oleh Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian dan Direktur Kinerja ASN BKN, yang sekaligus sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Drs Haryomo Dwi Putranto MHum menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Pemkab Purworejo. “Ini menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap upaya peningkatan kinerja PNS,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan beberapa infomarsi terkini terkait dengan birokrasi,diantaranya menyangkut keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Rancangan Perpres tentang gaji P3K sudah diparaf oleh beberapa Menteri dan Kepala BKN, NIP nya juga sudah disiapkan. Untuk sementara, gaji P3K sama dengan PNS,” katanya.

Dijelaskan pula bahwa BKN akan membantu penyusunan Kelas Jabatan seluruh PNS di Indonesia. Kedepan, akan ada korelasi antara jabatan  dan kelas jabatan.” Nanti aka nada Surat BKN kepada Sekda se Indonesia tentang Penetapan Kelas Jabatan PNS,” jelasnya.