Bupati Purworejo Buka Pembekalan SPIP Terintegrasi dan PMPRB Cetak
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo   
Kamis, 23 Juni 2022 13:57

Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM membuka kegiatan pembekalan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Rabu (22/6/2022). Turut hadir Staf Ahli Bupati, Sekda beserta Asisten Sekda, Inspektur dan Kepala Perangkat Daerah (PD) dan operator SPIP PD di jajaran Pemkab Purworejo.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, setidaknya ada empat misi yang menjadi prioritas bersama dalam rangka mewujudkan Purworejo Berdaya Saing 2025. Salah satunya adalah meningkatkan daya saing kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

 

Dengan menjalankan sistem pemerintahan yang efektif, adil, jujur, transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Purworejo bertekad mewujudkan  Clean Government Good Governance, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). SPIP selalu mengalami pengembangan untuk dapat adaptif dengan perubahan zaman.

Peraturan BPKP  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah memiliki konsep yang berbeda atau lebih kompleks dengan SPIP sebelumnya. "Pada periode tahun 2021, pengembangan SPIP dilakukan dengan mendorong penyelenggaraan SPIP tidak hanya sekedar kewajiban atau mandatory, namun juga menjadi sebuah kebutuhan bagi organisasi," kata Bupati.

Dirinya berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan semua Pimpinan PD dapat memahami dan menerapkan dengan baik new SPIP ini agar kinerja seluruh PD di Kabupaten Purworejo semakin meningkat.

Pada kesempatan itu, Kepala PD juga mendapatkan pembekalan dalam pelaksanaan  penilaian reformasi birokrasi secara mandiri  (self asssesment) terkait rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pemenuhan dokumen pada masing-masing PD.

Bupati menerangkan jika Instansi pemerintah diwajibkan untuk segera melakukan PMPRB untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan dan pencapaian refromasi birokrasi di lingkungan internal instansi pemerintah. PMPRB ini sangat penting dalam mengukur dan menilai serta mengawal pencapaian reformasi birokrasi sebagaimana diharapkan, yakni membawa dampak yang baik bagi perubahan dan tatanan reformasi birokrasi.

Nantinya, dokumen dan kelengkapan pada PMPRB Tahun 2022 akan sangat berdampak signifikan dalam penilaian oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bupati meminta kepada seluruh Kepala PD dan jajarannya untuk berkomitmen penuh dalam meningkatkan peringkat reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Menurutnya untuk    mampu menciptakan  birokrasi  yang  kuat, aparat pemerintah harus selalu meningkatkan performa kerja  dan melakukan perubahan-perubahan. Dengan demikian, percepatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik bisa tercapai sehingga tujuan pembangunan yang sudah direncanakan dapat terealisasi.

"Reformasi birokrasi jangan hanya jadi retorika saja. Reformasi sebenarnya memperbaiki kinerja, yang tadinya sangat tidak simpel menjadi sangat simpel sehingga semua pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat," imbuhnya.

 

Terakhir diperbarui pada Kamis, 23 Juni 2022 14:05