Online User

Kami memiliki 10 Tamu online

Jumlah Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday159
mod_vvisit_counterYesterday412
mod_vvisit_counterThis week1666
mod_vvisit_counterThis month8737
mod_vvisit_counterAll237650
Terkena Pelebaran Jalan, Warga Mranti dan Karangrejo Terima Ganti Kerugian PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo   
Senin, 18 Oktober 2021 14:11

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan ganti kerugian pengadaan tanah bagi warga Desa Karangrejo dan Kelurahan Mranti pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021. Kegiatan yang dipusatkan di ruang Arahiwang itu dihadiri oleh Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM, Sekda Drs Said Romadhon, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs Boedhi Hardjono, Wakil Pimpinan Cabang Bank Jateng Isnanto Subroto, Kepala Dinas PUPR Suranto Ssos MPA, Kepala Kantor ATR/BPN Andri Kristanto, Lurah Mranti dan Kades Karangrejo serta unsur terkait lainnya.

Dikatakan Bupati Agus Bastian, dirinya merasa sangat bahagia berada di tengah warga pemilik lahan baik di wilayah Kelurahan Mranti maupun Desa Karangrejo, yang telah mendukung program Pemerintah dengan mengikhlaskan sebagian tanahnya untuk pelebaran jalan. "Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya serta berharap semua akan merasakan manfaat, kemajuan dan peningkatan kesejahteraan wilayah Mranti dan Karangrejo di masa yang akan datang," katanya.
Bupati meminta segala proses agar dapat dilalui sesuai mekanisme yang ada sehingga pembebasan tanah ini dapat terlaksana secara tuntas tanpa meninggalkan permasalahan di kemudian hari. “Ketika proses pengadaan tanah bisa terselesaikan (termasuk untuk yang Karangrejo Tahap II), maka sebetulnya itu baru merupakan awal dan modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan, khususnya pelebaran maupun pembangunan jalan. Terlebih kalau Pemerintah Kabupaten mau mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat maupun Propinsi untuk bantuan dana konstruksinya, maka masalah lahan harus “clear and clean” (tidak ada permasalahan),” ungkap Bupati.
Ia mengajak kepada semua pihak untuk mendukung dan selalu mengawal bersama, sampai pada proses pembangunan konstruksinya. Apabila infrastruktur jalannya bagus, maka distribusi barang dan jasa akan semakin lancar, harapannya aktifitas perekonomian akan meningkat dan pada gilirannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita semua sudah merasakan bahwa kapasitas jalan Mranti ke arah Bulus sampai dengan Jetis sudah tidak mampu menampung arus lalu lintas. Terlebih lagi untuk jalan di wilayah Desa Karangrejo yang masih merupakan jalan desa. Ke depan saya minta kepada Kepala DPUPR, agar jalan tersebut diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi minimal jalan kabupaten agar mudah dalam pengelolaanya,” pintanya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Suranto SSos MPA menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasar untuk pembebasab lahan di kelurahan mranti antara lain jalan tersebut merupakan jalan dump truck sampah menuju TPA Jetis, lalu untuk mendukung kawasan wisata religi Makam Cokronegoro I.
Selain itu juga kondisi existing jalan yang sempit sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas jalan. Pelaksanaan apraisal pengadaan tanah dimulai dari setelah ring road utara sampai dengan batas wilayah Kelurahan Mranti dengan Bulus. Sedangkan untuk Karangrejo berdasar pada adanya Perpres 79 Tahun 2019 tentang kawasan Purwomanggung yang menyebutkan adanya ruas jalan lingkar timur dimana pemerintah daerah berkewajiban untuk menyiapkan Readiness Criteria salah satunya pengadaan tanah.
“Selain itu diantara Jembatan Sejiwan dan Jembatan Trirenggo yang telah terbangun masih ada akses jalan yang sangat sempit sehingga perlu adanya pelebaran jalan untuk memudahkan akses ke wilayah Loano, Purworejo dan Kaligesing. Di Karangrejo sendiri pelaksanaan apraisal tanah dimulai dari sebelah timur Jembatan Sejiwan sampai dengan Pasar Ngasem untuk tahap pertama dan dilanjutkan dengan tahap kedua dari Pasar Ngasem sampai pertigaan caok,” ungkap Suranto.
Dijelaskan, setiap kegiatan baik itu pengukuran maupun pembuatan peta sebidang hingga pelepasan hak, pihaknya selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan pendekatan secara persuasif. Oleh karenanya dirinya sangat mengucapkan terimakasih kepada warga yang terdampak karena telah mendukung kegiatan ini sehingga dapat terlaksana meskipun melalui proses panjang sesuai regulasi yang ada.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk wilayah Kelurahan Mranti dari 40 bidang yang ada 38 diantaranya sudah terbayar, satu bidang menunggu proses SPP dan satu bidang lainnya belum terbayar karena masih menunggu proses peralihan SHM. “Sedangkan untuk wilayah Karangrejo tahap satu terdiri dari 22 bidang dan sudah terbayar 17 bidang, sedangkan tiga bidang belum terbayar karena sedang menunggu proses peralihan SHM, dan dua bidang lainnya belum dibayar karena merupakan tanah kas desa sehingga menunggu ijin dari gubernur turun. Lalu untuk Karangrejo tahap kedua direncanakan akan dibayar pada tahun 2022 masuk dalam Renja RAPBD TA 2022,” terangnya.

 

Terakhir diperbarui pada Selasa, 19 Oktober 2021 12:23
 

Berita Pilihan

Lepas 741 Calhaj, Bupati Berpesan untuk Jaga Kesehatan

Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM melepas 741 jemaah calon haji (calhaj) Kabupaten Purworejo tahun 1444 H di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo pada hari Selasa (23/5/2023). Mereka terbagi dalam kloter 22, 23, dan 24, yang akan diberangkatkan pada tanggal 30 dan 31 Mei dari embarkasi Solo.

Hakcipta © 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Semua Hak Dilindungi.
Joomla! adalah perangkat lunak gratis yang dirilis dibawah lisensi GNU/GPL.

Free Joomla Templates by Hosting Beast