Online User

Kami memiliki 5 Tamu online

Jumlah Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday56
mod_vvisit_counterYesterday306
mod_vvisit_counterThis week1300
mod_vvisit_counterThis month4949
mod_vvisit_counterAll243565
Sekda Pimpinr Rakor Permasalahan Desa Wadas PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo   
Senin, 20 September 2021 10:22

Sekda Purworejo Drs Said Romadhon memimpin Rapat Koodinasi Tindaklanjut Penanganan Pembangunan Bendungan Bener di Ruang Kerja, Senin (6/9/2021). Rapat diikuti oleh Plt Asisten Pemerintahan, Asisten Ekobang, Ka Kesbangpol, Kabag Hukum, Kasie Kesbangpol.


Sekda menyampaikan bahwa dalam proses pembanguan bendungan Bener, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo telah  melaksanakan koordinasi dan konsultasi baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, BBWS – Serayu Opak, BPN, dan Perangkat Daerah yang terkait sejak tahun 2005. Progress report pengerjaan konstruksi telah mencapai 20 % dan proses pengadaan tanah telah mencapai 50 % per tanggal 6 September 2021.
Mengacu pada MoU antara Pemerintah Pusat,  Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah harus menganggarkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Untuk anggaran yang akan digunakan pengadaan tanah telah dianggarkan oleh Kementrian Keuangan (LMAN). “Namun, ada sedikit permasalahan dikarenakan pihak BBWSO tidak memiliki rekening penampung untuk menggunakan anggaran tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa ada beberapa warga Wadas yang menolak putusan dari PTTUN. Mereka juga berupaya hukum kasasi oleh warga Wadas yang menolak putusan PTTUN. Gugatan PTTUN yang mereka tolak berisi izin penetapan lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah no 590 / 20 Tahun 2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang Pembaharuan atas penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, yang diajukan oleh warga Wadas tentang penolakan quarry telah ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha.
Diungkapkan juga bahwa Kapolres Purworejo menyarankan agar Bupati Purworejo membentuk satgas terpadu untuk menangani konflik di Desa Wadas sesuai dengan UU no 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

 

 

Berita Pilihan

Ikatan Alumni SMA Negeri 2 Purworejo Diberi Nama Drestanta Tiyasa

Wakil Bupati purworejo melaunching Ikatan Alumni SMA Negeri 2 Purworejo (Drestanta Tiyasa) pada hari Minggu (9/7/2023) di Lapangan SMA Negeri 2 Purworejo. Launching ditandai dengan pembukaan selubung papan nama, pelepasan balon serta jalan sehat. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 8 Jawa Tengah DR Nikmah Nurbaiti SPd MPd BI, Wakil Ketua I DPR RI DR H Abdul Kharis Almasyuri, Kepala SMA Negeri 2 Purworejo Dra Fitarini MSi, alumni SMA Negeri 2 Purworejo, alumni dan guru SMA Negeri 2 Purworejo, pengurus Komite SMA Negeri 2 Purworejo, guru, dan karyawan SMA Negeri 2 Purworejo serta siswa-siswi SMA Negeri 2 Purworejo.

Hakcipta © 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Semua Hak Dilindungi.
Joomla! adalah perangkat lunak gratis yang dirilis dibawah lisensi GNU/GPL.

Joomla Templates by Hosting Beast