Online User

Kami memiliki 7 Tamu online

Jumlah Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday51
mod_vvisit_counterYesterday306
mod_vvisit_counterThis week1295
mod_vvisit_counterThis month4944
mod_vvisit_counterAll243560
Bupati Keluarkan Instruksi PPKM Darurat PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo   
Selasa, 13 Juli 2021 11:10

Bupati Purworejo R.H. Agus Bastian, S.E., M.M. mengeluarkan instruksi Nomor 4851 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019  Di Kabupaten Purworejo. Instruksi Bupati tertanggal 8 Juli 2021 ini, berlaku mulai tanggal 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Drs. Said Romadhon mengungkapkan, isi Instruksi Bupati hampir sama dengan aturan Pemerintah Pusat tentang PPKM Darurat. “Pada prinsipnya hampir sama, hanya saja ini konteksnya daerah, ” ungkapnya. Dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. “Sektor esensial ini maksudnya lingkungan usaha yang perlu sekali atau mendasar, misalnya keuangan dan perbankan, perhotelan, industri orientasi ekspor, dan teknologi informasi komunikasi,” jelasnya.

 

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, dapat beroperasi 100 % staf. Sektor kritikal berarti lingkungan usaha yang paling penting, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Sedangkan sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah (Work From Home). Sektor non esensial antara lain tempat bermain, tempat olahraga dan pusat kebugaran, salon kecantikan, dealer dan variasi motor/ mobil, toko non kebutuhan pokok, usaha pemancingan, pasar hewan, pasar ikan, pasar burung, dan kegiatan usaha kaki lima non kebutuhan pokok.

Diatur juga mengenai supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. “Namun untuk apotek, toko alat kesehatan dan toko obat dapat buka selama 24 jam dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dengan jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB

Selain itu, ada juga tempat-tempat tertentu yang dilakukan penutupan sementara. Seperti tempat ibadah, area publik, wisata, serta kegiatan seni dan olahraga. ”Resepsi pernikahan atau hajatan maksimal dihadiri 30 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak boleh menyediakan makan di tempat,” tandasnya.

Sekda berharap, Instruksi Bupati ini benar-benar ditaati seluruh warga masyarakat Purworejo, untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab sampai saat ini, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih cukup tinggi, sehingga masuk zona merah level 3.

 

Terakhir diperbarui pada Selasa, 13 Juli 2021 11:14
 

Berita Pilihan

HPI Diharapkan Jadi Garda Terdepan Kepariwisataan

Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menghadiri Syawalan Akbar Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) se Jawa Tengah, di Gedung Ganeca Convetion Hall , Purworejo pada hari Rabu (24/5/2023). Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardani SE MIP MAP, Sidarta SSos dari Dinporapar Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinporapar Aan Isa Nugraha SSTP MSi, Ketua DPD HPI Jawa Tengah Restu Dwi Apriyanto, serta Ketua DPC HPI se-Jawa Tengah.

Hakcipta © 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Semua Hak Dilindungi.
Joomla! adalah perangkat lunak gratis yang dirilis dibawah lisensi GNU/GPL.

Joomla Templates by Hosting Beast