Online User

Kami memiliki 148 Tamu online

Jumlah Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday275
mod_vvisit_counterYesterday359
mod_vvisit_counterThis week1370
mod_vvisit_counterThis month8441
mod_vvisit_counterAll237354
Bupati Purworejo Lantik Empat Puluh Tiga Kepala Desa PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo   
Selasa, 13 Juli 2021 11:01

Sebanyak 43 kepala desa (kades) terpilih hasil pilkades serentak dan pilkades antar waktu se-Kabupaten Purworejo, resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan oleh Bupati Purworejo R.H. Agus Bastian, S.E., M.M. di pendopo Kabupaten Purworejo secara virtual pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021.

Dari 43 kades tersebut, 3 diantaranya dilantik langsung di pendopo, sedangkan 40 orang lainnya di kecamatan masing-masing. Prosesi pelantikan disaksikan oleh Wakil Bupati Hj. Yuli Hastuti, S.H., Sekretaris Daerah Drs. Said Romadhon, para camat, pemuka agama, serta tokoh masyarakat.

 

Dalam sambutannya Bupati Agus Bastian mengatakan bahwa dirinya merasa cukup lega karena pelaksanaan pilkades serentak di tengah pandemi Covid-19, tidak menimbulkan klaster pilkades yang sempat dikhawatirkan sebelumnya. “Tentu ini berkat kerja keras dan kerjasama antara panitia dan instansi terkait, para calon kepala desa beserta pendukungnya, serta kesadaran seluruh masyarakat,” katanya.

Menurut Bupati, setelah dilantik sebagai kepala desa, pekerjaan yang sangat berat telah menanti, di tengah tuntutan dan harapan seluruh warga masyarakat desa. “Untuk itu, laksanakan amanah tersebut dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab, untuk menata dan memajukan desa sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara pasti ke arah yang lebih baik,” pesannya

Ia menegaskan, peran dan tanggung jawab kepala desa ke depan akan semakin berat seiring dengan meningkatnya tantangan perubahan zaman. Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 yang masih belum teratasi, bahkan semakin meningkat, sehingga saat ini Kabupaten Purworejo kembali berada pada zona merah level 3, dan harus memberlakukan PPKM Darurat.

“Saudara harus benar-benar mampu mendorong masyarakat di desanya agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat, utamanya dalam menerapkan protokol kesehatan 5 M. Aktifkan jogo tonggo, posko desa serta terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam penanganan Covid-19,” harapnya.

Terkait dengan alokasi dana yang besar seperti diamanatkan dalam UU Desa, Bupati menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan monopoli kebijakan kepala desa. Bahkan, kepala desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukan, “Sehingga penggunaan anggaran tersebut harus transparan, akuntabel dan hasilnya benar-benar bermanfaat sesuai peruntukannya,” tandasnya.

Terakhir diperbarui pada Selasa, 13 Juli 2021 11:07
 

Berita Pilihan

Kunjungi Yasuki, Wakil Bupati Berikan Santunan kepada Anak Yatim

Dalam rangka bulan Muharram, Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menghadiri acara Santunan dan Tabligh Akbar Yayasan Sosial Umi Kulsum Indonesia (Yasuki), dan memberikan bantuan kepada 15 Anak Yatim, di Dusun Bedug, Kecamatan Bagelen pada hari Sabtu (29/7/2023). Turut hadir Satuan Binmas Polres Purworejo Ipda Eko Purwanto SPdI, Pimpinan Perangkat Daerah atau yang mewakili, Forkopimcam Bagelen, Kepala Desa Bagelen serta Pembina Yayasan Umi Kulsum Indonesia.

Hakcipta © 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Semua Hak Dilindungi.
Joomla! adalah perangkat lunak gratis yang dirilis dibawah lisensi GNU/GPL.

Free Joomla Templates by Hosting Beast