Online User
Kami memiliki 15 Tamu onlineTugas Pokok, Fungsi |
![]() |
![]() |
![]() |
Ditulis oleh Bagian Humas |
Rabu, 22 April 2015 13:55 |
TUGAS POKOKSekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Lain.
FUNGSIDalam melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
|