Online User
Kami memiliki 12 Tamu onlinePerbup 44/2020 Agar Disebarluaskan |
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo |
Senin, 20 Juli 2020 14:19 |
Sekda Purworejo Drs Said Romadhon meminta agar Peraturan Buupati Purworejo Nomer 44 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, disebarluaskan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahu dan mentaati, karena ada sanksi bagi pelanggar ketentuan dalam peraturan tersebut.
Hal itu dikatakan pada rapat koordinasi rutin awal pekan, di ruang kerja Sekda, Senin (20/07/2020). Rapat diikuti kepala Perangkat Daerah di lingkup Kantor Bupati, serta para Asisten dan Kabag. Dijelaskan bahwa Perbup tersebut intinya mengatur 5 hal, yaitu protokol kesehatan, kegiatan sosial budaya, kegiatan keagamaan, kegiatan hiburan dan rekreasi, serta prosesi pemakaman. “Yang paling susah itu mengatur kegiatan orang hajatan,” ungkapnya. Sementara terkait peringatan HUT Kemerdekaan RI, Sekda minta agar dipersiapkan sebaik-baiknya karena berada dalam kondisi yang luar biasa. “Jangan membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan, tasyakuran atau lomba boleh, tapi yang bisa menjaga physical distancing,” tandasnya.
|
Berita Pilihan
Sholat Idul Adha di Cangkrep Lor, Bupati Serahkan Hewan Kurban |
Idul Adha merupakan salah satu momen paling istimewa dalam agama Islam, di mana kita semua merayakan pengorbanan agung dan kesetiaan yang tak tergoyahkan dari Nabi Ibrahim. Hal itu dikatakan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM menjelang pelaksanaan sholat Idul Adha di Masjid Besar Darul Muslimin Kelurahan Cangkreplor pada hari Kamis (29/6/2023).Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon, sejumlah pejabat, dan kepala perangkat daerah. |