Online User
Kami memiliki 6 Tamu onlineBupati Purworejo Buka Larwasda 2023 |
![]() |
![]() |
![]() |
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo |
Jumat, 09 Juni 2023 09:25 |
Hadir Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DIY, inspektur kabupaten/kota se-eks Karesidenan Kedu, staf ahli bupati, kepala OPD, kepala BUMD dan kepala bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
Bupati dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah telah mengamanatkan bahwa manajemen risiko harus diterapkan di seluruh instansi pemerintah. Penerapan manajemen risiko sangatlah diperlukan karena dalam mencapai tujuan, setiap organisasi pasti berhadapan dengan risiko. "Manajemen risiko diharapkan dapat membantu organisasi dalam mengelola setiap risiko yang mungkin terjadi dan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi," katanya. Pemerintah Kabupaten Purworejo sendiri telah menerbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Namun diakuinya bahwa implementasi manajemen risiko pada Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo masih menemui banyak kendala dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman SDM terhadap konsep manajemen risiko. "Harapannya, kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi secara gencar dan meningkatkan budaya sadar risiko di lingkungan instansi pemerintah, serta melakukan pendampingan penyusunan manajemen risiko pada semua Perangkat Daerah," imbuhnya. Larwasda kali ini menghadirkan narasumber yakni Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP). Di akhir sambutannya, Bupati berpesan agar seluruh perangkat daerah dapat menciptakan budaya sadar risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui penerapan manajemen risiko yang inklusif, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi. "Kepada seluruh perangkat daerah atau unit kerja untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, serta lakukan koordinasi dan konsultasi secara terus-menerus dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)," pungkasnya. Sementara itu, Inspektur Purworejo Achmad Kurniawan Kadir menerangkan bahwa tingkat kapabilitas APIP di lingkungan Inspektorat Kabupaten Purworejo tahun 2022 memenuhi karakteristik kapabilitas APIP level 3 (delivered) dengan skor 3,00. |
Terakhir diperbarui pada Jumat, 09 Juni 2023 09:27 |
Berita Pilihan
Positif Covid-19 Bertambah |
Warga Purworejo yang terkorfimasi positif Covid-19 bertambah satu orang lagi, sehingga sampai saat ini berjumlah 4 orang. Tambahan 1 orang ini merupakan seorang laki-laki warga Kecamatan Bayan yang pernah berinteraksi dengan terkonfirmasi 01. |