Online User

Kami memiliki 4 Tamu online

Jumlah Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday84
mod_vvisit_counterYesterday306
mod_vvisit_counterThis week1328
mod_vvisit_counterThis month4977
mod_vvisit_counterAll243593
Forkopimda Purworejo Pantau Malam Lebaran PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo   
Jumat, 13 Mei 2022 14:52

Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM mengambil sumpah janji dan melantik  Sugiyanto sebagai Kepala Desa Antar Waktu di Desa Kroyo Lor Kecamatan Kemiri, di kantor desa setempat pada Rabu (11/5/2022). Sugiyanto menggantikan Budi Purwanto yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, Anggota DPRD kabupaten Purworejo, Kepala DPPPAPMD, unsur Satpol PP Damkar, Inspektorat, Kabag Hukum, Kabag Prokopim, Forkompimcam Kemiri serta unsur terkait lainnya.

 

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dijelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun  2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa antara lain menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

“Dengan dasar ini, maka Desa Kroyo Lor melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Kepala desa terlantik diminta segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Terlebih kepala desa juga menghadapi tantangan yang sangat berat, terutama terkait pengelolaan alokasi dana desa yang cukup besar, yang harus disikapi secara bijaksana.

“Untuk itu saya tekankan agar kepala desa selalu bekerja sesuai regulasi. tidak melakukan penyimpangan dana desa, tidak melakukan pungli maupun gratifikasi, serta tidak melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum dan norma,” jelasnya.

Terakhir diperbarui pada Jumat, 13 Mei 2022 15:02
 

Berita Pilihan

PKK Langkat Study Banding Ke Purworejo

TP PKK Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan dalam rangka study banding di PKK Kabupaten Purworejo.

Hakcipta © 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Semua Hak Dilindungi.
Joomla! adalah perangkat lunak gratis yang dirilis dibawah lisensi GNU/GPL.

Joomla Templates by Hosting Beast