Online User

Kami memiliki 4 Tamu online

Jumlah Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday51
mod_vvisit_counterYesterday386
mod_vvisit_counterThis week1944
mod_vvisit_counterThis month9015
mod_vvisit_counterAll237928
Tugas Pokok, Fungsi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Bagian Humas   
Selasa, 06 Desember 2022 00:00

TUGAS POKOK

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Saatuan Kerja Perangkat Daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
  4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintahan Daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas pokok dan fungsinya

 

 

Hakcipta © 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Semua Hak Dilindungi.
Joomla! adalah perangkat lunak gratis yang dirilis dibawah lisensi GNU/GPL.

Joomla Templates by Hosting Beast