Ditulis oleh Bagian Humas
|
Selasa, 06 Desember 2022 00:00 |
TUGAS POKOK
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Saatuan Kerja Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintahan Daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas pokok dan fungsinya
|