Online User

Kami memiliki 13 Tamu online

Jumlah Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday213
mod_vvisit_counterYesterday412
mod_vvisit_counterThis week1720
mod_vvisit_counterThis month8791
mod_vvisit_counterAll237704
Sebelum Ditetapkan Menpan-RB, 5 Hari Kerja Masih Uji Coba PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Bagian Organisasi dan Aparatur   
Rabu, 11 Maret 2015 17:35

Assisten Sekda bidang Administrasi dan Kesra Drs Bambang Ariyawan MM mengatakan bahwa setiap akhir tahun anggaran pemerintah kabupaten/ kota berkewajiban menyusun berbagai laporan sebagai pertanggungjawaban. Salah satu lapaoran yang harus disusun yaitu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), yang akan disampaikan kepada Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

 

Pernyataan tersebut disampaikan di depan peserta rapat koordionasi (rakor) penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah, Selasa (20/1), di ruang Arahiwang kompleks Setda. Dikemukakan bahwa laporan LKjIP kabupaten, merupakan laporan komulatif atau kumpulan dari seluruh laporan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ia mengingatkan, bahwa tahun 2015 merupakan tahun terakhir dari rencana pembangunan jangka menengah daerah  (RPJMD) Kabupaten Purworejo  2010-2015. Untuk itu ia minta dalam menyusun laporan agar dicermati sejauh mana kinerja SKPD nya telah dicapai.

Laporan kinerja disusun berdasarkan tugas pokok fungsi (tupoksi) SKPD yang bersangkutan, ditarik benang merah dengan renstra. Kemudian dikaitkan dengan RPJMD dengan 230 indikator yang ada. Dari jumlah indikator tersebut, dapat diketahui sejauh mana indikaktor yang telah dicapai.

“Mengingat 2015 merupakan tahun terakhir, perlu dicermati dan dievaluasi. Bagi yang telah memenuhi target,  berarti tinggal mempertahankan. Namun bagi SKPD yang belum mencapai sasaran,  perlu ditingkatkan pada tahun terakhir,” tandasnya.

Ditambahkan bahwa pada laporan 2013, Pemkab Purworejo meraih skor C. Untuk itu, ia minta kepada peserta rakor untuk meningkatkan kualitas laporan. Sehingga skor yang diraih bisa meningkat.

Kabag Organisasi dan Aparatur Setda, Bambang Sadyanto Raharjo SH, menginformasikan bahwa rakor diikuti semua SKPD, masing-masing dua orang. Sedanghkan nara sumber dari Inspektorat, Bappeda, Bagian Humas dan Orgap sendiri. “LKjIP harus sampai ke Kementrian PAN-RB akhir Maret 2015. Sehingga SKPD harus melaporkan ke Orgap paling lambat minggu pertama bulan Pebruari, untuk selanjutnya akan dilakukan review oleh Inspektorat,” ungkapnya.

Ditambahklan bahwa lembaganya saat ini telah menyusun beberapa peraturan bupati (perbup). Diantaranya perbup tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur (SOP), tambahan penghasilan, penggunaan pakaian dinas, tata naskah dinas dan perbup tentang lima hari kerja.

“Lima hari kerja saat ini masih uji coba, dan akan berakhir 31 Januari. Saat ini Pemkab Purworejo  telah mengirimkan rekomendasi kepada Kemen PAN-RB. Apabila sampai dengan 31 Januari belum ada penetapan Menpan, uji coba akan dilanjutkan lagi” jelasnya. (sumber: www.purworejokab.go.id)

Terakhir diperbarui pada Selasa, 28 April 2015 12:06
 

Berita Pilihan

Financial Fair Ditunda Karena Corona

Dalam rangka edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, telah dilaksanakan rapat persiapan financial fair Purworejo 2020, di ruang rapat asisten 2, Senin (9/3). Rapat dihadiri oleh OJK Regional 3 wilayah Jateng dan DIy dan Bursa Efek Indonesia wilayah Jogja.

Hakcipta © 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Semua Hak Dilindungi.
Joomla! adalah perangkat lunak gratis yang dirilis dibawah lisensi GNU/GPL.

Joomla Templates by Hosting Beast